Pengadilan HAM: Menghina Nabi Muhammad Bukan Kebebasan Berekspresi
PARIS, Srikandi Indonesia - Pengadilan hak asasi manusia (HAM) Eropa menetapkan tindakan seorang perempuan Austria yang menghina Nabi Muhammad tak bisa dibuat dalih sebagai kebebasan berekspresi.
Perempuan berusia 47 tahun yang disebut dengan inisial S itu menyelenggarakan seminar pada 2009 dan menyebut pernikahan Nabi Muhammad dengan Aisha yang masih di bawah umur seperti halnya paedofil.
Pengadilan Austria menjatuhkan hukuman terhadap S pada 2011 karena dianggap menghina doktrin agama dan dikenai denda 480 euro atau sekitar Rp8,1 juta. Hukuman itu juga dikukuhkan oleh dua pengadilan tinggi.
Namun S melanjutkan kasus itu ke Pengadilan HAM Eropa, yang menyatakan dirinya pasti menyadari bahwa apa yang dia lakukan dapat menimbulkan kemarahan.
Putusan Pengadilan HAM Eropa yang bermarkas di Strasbourg, Prancis, menyebutkan bahwa menghina Nabi Muhammad "melampaui batas debat yang objektif" dan dapat memicu prasangka dan mengancam perdamaian.
Keputusan itu diumumkan oleh panel yang terdiri dari tujuh hakim.
"Pengadilan dalam negeri telah mengkaji konteks yang lebih luas terkait pernyataan pemohon dan secara berhati-hati mengimbangi hak kebebasan berekspresi dengan hak serta perasaan pemeluk agama lain dilindungi, serta menjaga tujuan perdamaian agama di Austria," demikian putusan Pengadilan HAM Eropa, seperti dilaporkan BBC, Jumat (26/10/2018).
Pemeluk Islam di Austria berjumlah sekitar 600.000 dari 8,8 juta jiwa penduduk negara itu. Sekitar 50 persen warga Muslim di Austria berasal dari Turki atau Bosnia.
Islamofobia dilaporkan juga terjadi di Austria. Koalisi pemerintah, aliansi antara pemerintah konservatif dan sayap kanan, yang berkuasa setelah terjadi krisis imigran gelap di Eropa, berjanji untuk mencegah aliran imigran dan pengungsi.
Pada April lalu, Kanselir Sebastian Kurz mengancam akan menutup salah satu masjid terbesar di Wina dan mendesak pemerintah kota memperketat subsidi untuk organisasi Muslim di kota itu.
Tidak ada komentar