PBB Berlakukan Larangan Berlabuh 4 Kapal Pelanggar Sanksi Korut - Internasional

Breaking News

PBB Berlakukan Larangan Berlabuh 4 Kapal Pelanggar Sanksi Korut

Kapal angkatan laut Korea Selatan ambil bagian dalam latihan militer untuk kemungkinan serangan dari Korea Utara di perairan Laut Timur, Korea Selatan, 5 September 2017.

Srikandi News -  Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah melarang empat kapal yang mengangkut barang-barang terlarang ke dan dari Korea Utara untuk berlabuh di pelabuhan manapun di dunia.



Hugh Griffiths, kepala komite PBB yang mengawasi pemberlakuan sanksi terhadap rezim yang terisolasi itu, mengumumkan larangan berlabuh di pelabuhan tersebut pada hari Senin (9/10) dalam jumpa pers di New York. Griffiths mengatakan larangan tersebut mulai berlaku Kamis lalu.
Sebuah database maritim yang memantau kapal-kapal laut mengidentifikasi ke-empat kapal yang dilarang tersebut sebagai Petrel 8, yang terdaftar di Comoros, Fan Hao 6, yang berlayar di bawah bendera Saint Kitts dan Nevis, dan Tong San 2 yang berbendera Korea Utara. Kapal keempat, Jie Shun, tidak terdaftar di negara manapun.
Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sebuah resolusi pada bulan Agustus yang melarang Korea Utara mengekspor batubara, besi, timah dan produk makanan laut, sebagai tanggapan atas uji coba rudal balistik antarbenua yang sukses yang dilakukan oleh Pyongyang. Babak baru sanksi disetujui pada bulan September, setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir keenam. [VOA Indonesia]

Tidak ada komentar